STUDI KASIS MASALAH INTERNET DAN WEB DESIGN
Nama :
Dino Arinanda
Kelas :
2IA12
Matkul :
Softskill
Npm :
5C414929
Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang studi kasus atau
permasalahan yang ada di sekitar kita yang terjadi dalam dunia maya. Terdapat
banyak masalah yang ditimbulkan dalam internet seperti cyberbullying,
hijacking, carding dan lain-lainnya yang akan saya jelaskan :
1. Cyber
Bullying
Cyber
Bullying berasal dari dua kata yaitu Cyber yang artinya“Jaringan
elektronik yang menghubungkan antara pengguna yang satu dengan yang lainnya” dan Bullying itu
sendiri yang artinya “Pengintimidasian,Pelecehan,Ancaman yang dilakukan
baik melalui fisik ataupun verbal”.
Cyber
Bullying bisa dilakukan dengan sosial media seperti (facebook, instagram,
twitter dan lainnya) yang tujuannya ialah untuk mengajak atau memprovokator
pengguna media tersebut agar mengejek satu orang yang akibatnya menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi korbannya .
Cyber
Bullying banyak ditemukan juga di berbagai forum yang membahas sesuatu
tertentu,pada awalnya mereka mendiskusikan hal itu dengan baik,tapi ada
kemungkinan di tengah,mereka akan menemukan suatu perbedaan pendapat antara
member yang satu dengan yang lainnya dan itulah yang membuat forum berubah
menjadi sebuah arena perdebatan.
Pelaku Cyber
Bullying merasa bahwa dirinya akan selalu aman melakukan bullying di balik
layar komputer mereka dengan status“anonim” karena mereka sendiri pasti
berfikir di dunia maya ini tidak ada yang mengenalinya,sehingga dia bebas
membully seseorang melalui dunia maya.
Pelaku Cyber
Bullying tidak pernah sadar bahwa korban dari Cyber Bullying sebenarnya
bisa lebih merasakan kedepresian dibandingkan Bullying fisik sendiri. Kenapa?
karena kalau hanya sebatas Bullying fisik,si pelaku jelas bisa dengan mudah
diberikan hukuman yang setimpal,tapi kalau pelaku Cyber Bullying,seperti
yang sudah saya jelaskan mereka berlindung di balik layar komputer dan
berganti-ganti identitas dan selalu akan kembali menyerang korban.
2. Hijacking
Hijacking
ialah pengertian dari mengambil / mengakses akun sosial media ataupun akun yang
penting untuk kepentingan individual ataupun bersama yang tujuannya untuk
mencuri data korban yang di hacking dan disebar luaskan, atau bisa juga di
salah gunakan untuk hal lainya.
Hijacking
sendiri sebetulnya sudah marak di dunia maya, bahkan sampai merugikan
perorangan ataupun suatu perusahaan. Sebenernya hijacking ialah perbuatan yang
ilegal dan pelakunya dapat dipidana bahkan bisa dipenjara karena perbuatannya.
3. Cracking
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk“cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya
mengintip kartu kredit,“cracker” mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker”lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Kasus
kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap
seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3
juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama
Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18
tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas
kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4. Defacing
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
5.Phising
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah
dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
6.Spamming
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
Studi Kasus
Web Design
Untuk
masalah web design, mungkin bisa termasuk dalam point-point berikut :
- Keamanan
Website agar tidak bisa ditembus oleh hacker.
- Server
yang bagus agar orang dapat mengaksesnya lebih cepat.
- Penempatan
menu-menu yang tidak membuat orang bingung
Mungkin itu
saja yang saya bisa jelaskan kali ini, dilain waktu mungkin saya akan membahas
masalah ini lagi. Mohon maaf jika ada kesalahan kata
Terima Kasih
Link
Referensi :
· https://araisyahfitria.wordpress.com/2013/09/29/artikel-tentang-cyber-bullying/
No comments:
Post a Comment