Monday, December 25, 2017

Pengantar Bisnis Informatika


Nama : Dino Ari Nanda
Kelas  : 4IA12
Npm   : 5C414929


Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
  • Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
  • Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

·                     Rencana bisnis : Jasa Pembuatan Design Grafis

Dewasa ini Teknologi Informasi sudah berkembang sangat pesat , tidak terkecuali juga pada jasa pembuatan desain grafis , kini hamper semua perusahaan membutuhkan desain untuk berbagai hal agar dapat memikat konsumen.
Adapun usaha yang saya buat ini adalah usaha yang bergerak dalam bidang desain grafis . Desain Grafis perusahaan saya ini mencakup berbagai macam hal seperti desain untuk logo perusahaan , iklan pemasaran , kartu nama , dll , sesuai dengan keinginan customer , customer berarti untuk semua kalangan , bisa untuk korporasi , atau pun perorangan.
Untuk memasarkan usaha jasa desain grafis ini terdapat 3 cara yang di angap ampuh yaitu yang pertama memasarkan nya melaui internet , yaitu dengan cara membuat iklan dan mendaftarkanya di google , agar iklan yang dibuat muncul di situs – situs yang berkejasama dengan google , kemudian via media social seperti facebook , Instagram , twitter dll. Cara kedua yaitu dengan memberikan brosur dan membuat iklan di koran . Cara terakhir yaitu dengan cara merekomemdasikan seseorang , jadi setiap pelanggan yang berhasil membawa pelanggan baru akan mendapatkan diskon 5% untuk order berikutnya.
Usaha yang saya buat ini terhitung tidak perlu menggunakan modal yang besar hanya bermodalkan koneksi internet , computer , dan aplikasi pengolahan grafis seperti photoshop , dan coreldraw.

·                     Sumber informasi tentang penawaran atau peluang TIK
Berkembangnya teknologi yang sangat pesat seperti sekarang ini, membuat para pebisnis harus lebih kreatif dalam mengembangkan usahanya. Tidak hanya toko fisik yang dimiliki namun juga toko online untuk memasarkan produk-produknya di berbagai wilayah.

Pada saat ini sudah banyak pebisnis yang menjual produknya secara online. Selain untuk mengenalkan produknya ke berbagai wilayah, penjual tidak harus bertemu dengan calon pembeli. Cukup memasarkan produknya di suatu situs tertentu yang menggunakan jaringan internet.

·                     Komentar :
Menurut saya regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa sangat lah berguna untuk perusahaan saya. Dikarenakan dengan adanya regulasi ini usaha saya tidak perlu di sulitkan proses – proses yang sebenarnya tidak perlu ada namun di adakan.
Regulasi dan prosedur pengadaan barang pun dapat membuat masyarakat sadar dengan apsa saja regulasi yang harus dilakukan dan tentusaja itu dapat mempermudah seseorang dalam membuat bisnis baru.




 

No comments:

Post a Comment